logo bnr indonesia gold

MediaBnR.Com – Gerakan para pengurus BnR Indonesia memang patut diacungi jempol. Gebrakan dan ketegasaan dalam menjalankan AD/ART memang tidak pilih kasih. BnR Indonesia juga dalam pembentukan cabang berdasarkan provinsi masing-masing. Begitu juga dalam penugasaan juri dikelola oleh ketua JBI provinsi masing-masing.

“Ketua cabang tidak berhak berdasarkan AD/ART untuk memberikan sanksi kepada anggota JBI. Selain dari Ketua Divisi Juri BnR Indonesia yang memberikan sanksi. Sanksi tersebut akan dikeluarkan secara resmi oleh Divisi SDM dan Hukum BnR. Jadi misalnya ketua cabang mendapati ada juri yang bermasalah wajib memberitahukan kepada Ketua Divisi Juri Pusat. Kemudian Ketua Divisi Juri pusat akan melayangkan surat kepada Divisi SDM dan Hukum untuk mengeluarkan surat kepada juri yang bersangkutan. Begitu juga kalau ada permasalah cabang dalam satu provinsi. Ketua cabang tidak bisa sewenang wenang membekukan cabang tersebut. Harus memberitahukan kepada BnR pusat apa permasalahannya persurat resmi. Setelah memang terbukti yang akan mengeluarkan surat pembekuan atau penggatian ketua cabang. Melalui BnR pusat dalam hal ini Divisi SDM dan Hukum setelah disetujui oleh Pendiri BnR Indonesia. Ketua cabang wajib untuk membuka cabang-cabang di setiap provinsi ini tugas utama ketua cabang BnR Indonesia,” kata Ketua Umum BnR Indonesia Kadafi.

M. Kadafi ketum BnR Indoensia

M. Kadafi Ketum BnR Indoensia

Kalau kita lihat pengurus pusat berpegang pada AD/ART yang sudah ditetapkan oleh BnR Indonesia. Jadi selama BnR pusat belum mengeluarkan keputusan resmi atau surat resmi. Apapun keputusan dari ketua BnR propinsi atau cabang itu tidak berlaku. Kalau kita lihat dari penjelasan Ketua Umum BnR Indonesia berdasarkan AD/ART BnR Indonesia.

H. Mansur ketua harian BnR Indonesia (Foto:Imul-abak)

H. Mansur ketua harian BnR Indonesia (Foto:Imul-abak)

“Sangat jelas karena BnR Indonesia mempunyai aturan tapi aturan tersebut berdasarkan AD/ART. Disana tercantum jelas kalau ketua cabang tidak boleh mengintervensi: 1. Penugasaan Juri; 2. Memberikan sanksi atau apapun terhadap juri yang bermasalah. Bukan hanya ketua cabang tapi semua pengurus cabang tidak boleh mengintervensi anggota JBI. Jadi pengaturan semua juri dalam satu provinsi hak penuh dari ketua atau kordinator JBI setempat. Kalau untuk latberan atau latpers tapi kalau untuk lomba. Wajib ketua atau kordinator JBI provinsi menghubungi Divisi Juri BnR Indonesia pusat,” kata Ketua Harian BnR Indonesia H. Mansur.

Untuk mempertegas aturan AD/ART BnR Indonesia akan mengadakan RAPIM pada tanggl 20 Januari nanti di Surabaya. (abak)