Mediabnr – Forum Komunikasi Kicaumania Indonesia melayangkan surat resmi ke KPK dengan masuknya burung import secara ilegal. Mengapa sampai FKMI menyurati secara resmi untuk KPK bertindak. Burung selama ini masuk melalui pulau Batam dan ternyata burung bisa terbang sampai ke Bandung.

Dalam pengurusan surat Karantina harus disertai SATDNA yang dikeluarkan oleh pihak LHK. LHK sendiri tidak pernah mengeluarkan SATDNA mengapa burung bisa keluar dan terbang dari Batam. Sedangkan syarat burung bisa terbang atau keluar dari Batam ada surat Karantina apakah yang terjadi?

Ada apa dengan Karantina Batam karena perputaran uang di burung selundupan ini sangat besar. Misalnya satu box isi Kenari Yokshire harga Rp. 3 jt satu box isi 60 ekor sudah 180 jt. Kalau datang 10 box sudah 1,8 M ini baru modal kalau rata rata dijual 7 jt perekor berapa dan berapa kerugian negara. Bukan hanya itu korban dari burung selundupan ini adalah para penangkar yang ada didalam negeri. Bagaimana sikap Asosiasi Penangkar dan para penangkar?