logos

MediaBnR.Com – Yayasan BnR membentuk KORWIL Djogja yang akan segera membentuk juga cabang – cabang kabupaten di Propinsi DIY. Seperti kita ketahui Provinsi DIY ada 5 kabupaten yang mana setiap kabupaten akan berdiri cabang BnR. Kebupaten yang ada di Provinsi DIY antara lain:

  1. Kabupaten Bantul akan berdiri BnR Cabang Bantul
  2. Kabupaten Kulon Progo akan berdiri BnR Cabang Kulon Progo
  3. Kabupaten Gunung Kidul akan berdiri BnR Cabang Gunung Kidul
  4. Kabupaten Sleman akan berdiri BnR Cabang Sleman
  5. Kodya Djogja akan berdiri BnR Cabang Djogja

Semua ini agar kordinasi dan kegiatan BnR dapat dijalankan oleh ketua cabang BnR masing – masing. Seperti kegiatan latebran maupun lomba jadi akan tersusun rapi. Untuk Ketua Korwil Djogja diberikan kepercayaan kepada Iskandar Aceh untuk mengemban tugas.

Iskandar Aceh

Iskandar Aceh

“Kita sudah bahas dan memang sekarang sebagai ketua korwil langsung di bawah kendali Iskandar Aceh. Jadi sekarang Ketua BnR Djogja posisi kosong dan akan segera kita minta untuk Ketua Korwil mengisi. Semua ketua cabang BnR kabupaten yang sekarang sudah terbentuk. Tugas ketua korwil membantu mengawasi cabang yang ada di bawah naunganya. Ketua cabang yang menjalankan cabangnya masing – masing tapi jangan lupa. Setiap kegiatan apapun harus dilaporkan kepada Ketua Korwil Propinsi Djogja saudara Iskandar Aceh. Dan untuk kepengurusan Korwil kita serahkan kepada Ketua Korwil untuk membentuknya,” kata Ariza Ketua I Yayasan BnR menjelaskan.

Kalau kita lihat BnR sekarang benar – benar fokus dalam membina setiap daerah dan cabangnya. Sepertinya BnR akan memaksimalkan cabnag – cabang yang ada dan akan terus membuka cabang. Karena tidak dapat dipungkiri kicaumania semua daerah menginginkan kehadiran BnR.

“Perlahan – lahan saja kita akan jalan terus karena kita bukan EO kita suatu yayasan yang berbadan hukum. Legalitas kita dalam dunia burung ini ada dan resmi karena itu setiap apapun selalu kita pertimbangkan terlebih dahulu. Seperti yang kita ketahui di dunia burung ini yang jelas legalitasnya hanya 2 sajakan. PBI dan BnR yang memang berbadan hukum yang mempunyai AD dan ART dan tujuan misi dan visinya jelas!” kata Ariza.

Memang kabar angin yang berhembus tahun depan yang hanya boleh mengadakan lomba dan kegiatan burung untuk umum. Yang hanya mempunyai legalitas yang jelas dan memang berbadan hukum. (red)