Penyerahan Hak Paten Nama, Logo & Merk PCMI

Penyerahan Hak Paten Nama, Logo & Merk PCMI

MediaBnR.Com – Asosiasi Pleci Mania Indonesia atau biasa disingkat dengan PCMI secara resmi, lewat kuasa hukumnya H. Kokok Sudan Sugijarto, SH telah mendaftarkan hak paten atas nama, merk atau logo PCMI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor register D002016034535 tertanggal 25 Juli 2016.

“Sejak diterbitkannya hak paten ini, maka secara resmi hak penggunaan nama, merk atau logo PCMI adalah milik asosiasi PCMI yang kini diketuai oleh Macarius Sukotjo dan beralamat di Perumahan Sonosewu Baru No. 431 Yogyakarta dengan Kode Pos 55182. Kepada masyarakat tidak diperbolehkan lagi menggunakan, memakai dan mencantumkan logo maupun nama PCMI tanpa seizin dari asosiasi Pleci Mania Indonesia,” ungkap H. Kokok Sudan Sugijarto, SH selaku kuasa hukum PCMI.

Logo Resmi PCMI Diakui Secara Nasional & Internasional

Logo Resmi PCMI Diakui Secara Nasional & Internasional

Kartu Resmi Anggota PCMI Menuju Organisasi yang Sehat

Kartu Resmi Anggota PCMI Menuju Organisasi yang Sehat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Apabila ada yang melakukan aksi plagiatisme tersebut akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku dengan hukuman pidana penjara sekitar 5 tahun dan denda 1 milyar rupiah. Contoh-contoh  plagiatisme penggunaan nama atau logo PCMI yang sering ditemukan adalah di sangkar, kaos dan brosur lomba. Jadi, bagi masyarakat supaya tidak sembarangan lagi menggunakan nama atau logo PCMI karena sudah ada patennya,” tegas sang pengacara.

“Tujuan kita mematenkan nama atau logo PCMI ini bukan untuk memperkaya diri tapi lebih ingin mencari sumber dana untuk kemandirian organisasi sehingga komunitasnya bisa berkembang dan mampu bersaing secara nasional maupun internasional. Karena komunitas ini kita bangun dari nol hingga sekarang bisa diakui beberapa negara tetangga. Kita tidak ingin ada orang yang tiba-tiba mencari keuntugannya sendiri atau kelompoknya tanpa memperhatikan kepentingan PCMI,” ucap Macarius Sukotjo selaku ketua PCMI.

Acara Syukuran Terbitnya Hak Paten Nama & Logo PCMI

Acara Syukuran Terbitnya Hak Paten Nama & Logo PCMI

“Intinya, kita juga tidak saklek. Kita lihat kasusnya. Tidak semua orang lalu akan kita gugat. Kita lihat tujuannya apa. Kalau untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan asosiasi, tentu kita akan tindak tegas. Tapi kalau untuk kepentingan umum, dari teman-teman PCMI mungkin tidak ada masalah. Yang penting konfirmasi,” ujar Agung Budiman selaku penasehat PCMI. [Jtyk.Team]


Pemakaian Nama, Logo & Merk PCMI Tanpa Ijin Assosiasi PCMI Akan Terkena Pidana