Forum Kicau Mania Indonesia Tolak Permen P 20 Th.2018 (foto FB)


Mediabnr – Semenjak diterbitkannya Permen LHK 20/2018 beberapa waktu lalu, Menimbulkan keresahan dunia hobi burung berkicau  karena ada sejumlah jenis burung yang dipelihara penghobi masuk dalam daftar yang dilindungi seperti murai batu, cucak hijau, jalak suren.

Pada hari Kamis, 9 Agustus 2018 sejumlah tokoh perburungan dari berbagai organisasi berkumpul di Hotel Swiss Bell In, Pondok Indah. Tujuan dari berkumpulnya berbagai elemen organisasi perburungan untuk menentang agar Permen yang dikeluarkan KLHK untuk di revisi kembali.

Bergabungnya organisasi perburungan BnR, Ronggolawe Ebod Jaya, Radjawali, Oriq Jaya, Radja, KM, Radja Company, Indojaya, NZR untuk mewakili suara kicaumania yang merasa tidak adanya keadilan oleh Permen tersebut.

Bang Boy juga menjelaskan, Dampaknya akan besar jika permen itu diterapkan, dimulai dari para penangkar dan pedagang akan kehilangan mata pencahariannya.

Menyikapi Permen tersebut, Forum Kicau Mania Indonesia yang tergabung dari berbagai lapis kicaumania sepakat akan mengadakan Aksi Damai dimulai dari Gedung Maggala Wana Bakti pukul 10.00 Wib pada 14 Agustus 2018 ke Kementerian LHK untuk menolak dan membatalkan Permen LHK 20 Th. 2018.