Aksi damai tolak Permen LHK P 20 th 2018

Mediabnr – Aksi serentak yang digelar kicaumania dari berbagai seluruh daerah pada 14 Agustus 2018 menjadi momentum dalam aksi damai untuk menolak Permen P 20 / 2018 diterbitkan oleh Kementerian LHK.

Meskipun dibatalkan karena izin dari pihak kepolisian dalam menghormati Asean Games XVIII, Forum Kicau Mania Indonesia mendatangi  kantor Kementerian LHK dalam skala kecil untuk menyampaikan dan menolak Permen tersebut.

Permen yang dikeluarkan oleh KLHK soal satwa dan tanaman yang dilindungi, ada penambahan peraturan yang dilindungi seperti murai batu, jalak suren dan anis kembang. Hal itu sontak membuat kicaumania yang telah lama memiliki untuk kegiatan penangkaran merasa resah.

FKMI (forum kicau mania indonesia) yang diwakili gabungan EO yang diwakili Bang Boy, Dhika DF, Chris Murdock, Dody Naga dan lainnya sudah menyampaikan aspirasinya saat menemui pihak kementerian. Dalam waktu dekat pihak kementerian akan memanggil beberapa pihak  terkait untuk kembali mengkaji ulang Permen P.20/2018 tersebut.

Dalam waktu 1 bulan FKMI akan menunggu keputusan dari pihak kementerian LHK. Dalam orasinya, Jika tidak ada perkembangan atas peraturan tersebut, kicaumania akan melaksanakan aksi lebih besar lagi .

Surat jaminan sementara yang diedarkan Dirjen KSDA ke BKSDA daerah sambil menunggu pengaturan lebih lanjut melalui revisi peraturan menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018, Membuka call centre pengaduan jika ada penindakan dan memberi kemudahan dalam pengurusan proses yang terkait dengan burung berkicau,

Berikut surat edaran Dirjen KSDA.