ilustrasi

Mediabnr – Banyak yang kurang memahani sistem penilaian untuk burung berkicau di lomba BnR Indonesia. Bagaimana tugas seorang Juri dalam bertugas lomba BnR. Sistem penilaian BnR mengutamakan ajuan Juri dalam menentukan burung yang akan menjadi juara.

Seorang Juri dalam penilaian hanya berhak mementokkan maksimal 8 burung saja disaat 72 gantangan. Burung mentok 8 ini akan dipilih oleh Juri dua burung untuk dikoncer A dan B. Ajuan Juri akan diadu dengan Juri yang lain dan yang bisa masuk ke nominas bilamana minimal ada 4 juri yang mementokan.

Maksudnya kalau ada Juri yang mengajukan misalnya nomor 17 A akan dikontrol dulu oleh perumus, ada Juri yang lain tidak mengajukan nomor tersebut. misal ada satu Juri juga mengajukan 17 A, Perumus akan mengontrol kembali mentokkan Juri minimal ada lagi 2 nomor 17 mentok dari dua Juri. jadi total 4 Juri baru sah masuk ke nominasi.

Tapi bilamana hanya dua Juri saja yang memajukan maka ajuan tersebut dianggap tidak sah. Jadi satu ajuan nomor sah bilamana ada dukungan 4 juri yang mentok. Jadi di BnR Indonesia sekarang tidak bisa hanya dua Juri saja tapi harus empat Juri yang punya nilai mentok yang sama.

Fungsi IP dan Korlap dipenilaian BnR Indonesia sebagai kontrol bilamana ajuan nominasi dari Juri tidak mencukupi kuota. Itupun akan dilihat mentok terbanyak dari Juri yang akan dilakukan voting baru bisa masuk ke nominasi.

“Sekarang kita jujur aja tidak semua Juri yang bertugas itu jujur. Selalu aja ada muatan jadi untuk menghindari hal tersebut sistem ini BnR terapkan. Jadi kalau pemain bermain hanya dua Juri di BnR itu tidak akan berjalan. Hasil rekapan Juri pun sangat mudah pengurus membaca ada tidaknya permainan dilomba tersebut. Untuk Juri hanya dibatasi 8 nomor saja dan Korlap 5 nomor dan IP hanya 3 nomor saja. Ini sistem mempersempit gerak permainan dan Juri juga harus benar benar selektif dalam menentukan burung yang akan dipentokan”. kata BnR satoe menutup pembicaraan.