cucak ijo

Mediabnr – Sekarang rame menjadi pembicaraan Kicaumania tentang nasib Cucak ijo yang masuk di Permen 20 LHK 2019. Cucak ijo termasuk burung yang dilindungi apakah masih boleh dilombakan? Pertanyaan itu masih ada dibenak para pecinta Cucak ijo kemudian. Apakah memelihara Cucak ijo akan berurusan dengan hukum nanti nya?.

“Cucak ijo memang termasuk burung yang dilindungi dan tercantum dalam Permen 20 LHK 2019. Sebenarnya sudah berkali kali dan pihak LHK serta BKSDA sudah mensosialisasikan kepada kita Kicaumania. Tapi tidak ada respon dari para pecinta Cucak ijo malah tidak sama sekali ditanggapi. Jadi kalau ingin tetap memelihara Cucak ijo dan melombakan syaratnya.

  1. Daftarkan Cucak ijo yang kita pelihara tersebut ke BKSDA setempat.
  2. Pendaftaran untuk daerah cukup di BKSDA daerah nggak perlu ke BKSDA propinsi.

Apakah kegunaan dari Cucak ijo itu setelah didaftarkan?

Cucak ijo yang sudah didaftarkan tersebut sudah tidak termasuk Cucak ijo yang termasuk dilindungi lagi. Istilahnya ada pemutihan dari pihak LHK dan BKSDA tapi yang tidak didaftarkan akan dikenakan pasal burung yang dilindungi.

Bang Boy

Kemudian masih bisa dilombakan burung Cucak ijo tersebut?

“Ya masih yang sudah didaftarkan dan untuk surat karantinanya juga akan diberikan setelah Cucak ijo tersebut terdaftar.  Jadi kalau kita lihat apa yang mempersulit yang sulit keinginan kita untuk mendaftarkan”. kata BnR satoe. Jelas sekarang semua ada solusi dari semua aturan tapi sekarang. Kembali dengan komunitas Cucak ijo itu sendiri mau atau tidak mendaftarkan Cucak ijo yang dimiliki.

 

Pesan tiket? Klik saja https://wa.me/6285759915119