self-discipline

MediaBnR – Perubahan yang sangat dinamis dalam perkembangan dunia kicau tentunya harus ditanggapi dengan sangat dewasa oleh BnR Indonesia. Perbaikan – perbaikan selalu dilakukan oleh Pengurus Pusat BnR Indonesia dengan satu tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para Kicaumania. Perubahan itu hampir selalu mendapat dukungan dari BnR Satu yaitu Bang Boy yang memang selalu mengedepankan kicaumania dalam segala kegiatan dan program – program BnR di Indonesia. Mulai dari jumlah gantangan yang hanya sejumlah 36, perubahan cara menilai burung yang dilakukan oleh Tim JBI dengan dikomandoi oleh Ketua Bidang Penjurian Bapak H Dodot sampai dengan jenis lomba yang bersifat sosial dimana hasil lomba akan sepenuhnya diserahkan kepada Panti Ausuhan atau pihak yang membutuhkan dengan sesuai program Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan, hal – hal itu menunjukkan bahwa saat ini BnR memang berkembang dengan sangat dinamis mengikuti perkembangan yang terjadi dimasyarakat.

Kualitas lomba secara pelan tapi pasti akan selalu diperbaiki dengan tujuan agar Fair Play yang menjadi motto dalam setiap pertandingan apapun bisa tercapai. Garda terdepan dalam sebuah penilaian lomba burung adalah seorang JURI. Semua mata dan harapan kicaumania, penyelenggara lomba bahkan penontot tertuju pada para Juri yang ada. JBI sebagai naungan Juri BnR yang ada diwilayah Indonesia memiliki moto The Silent Corps yang bermakna bekerja dengan hati nurani dan kejujuran tanpa perlu berbicara.  Semakin hari akan semakin banyak aturan yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas para Juri BnR Indonesia, salah satunya kode etik dan aturan tehnis tentang kinerja JBI serta hukuman – hukuman yang akan diterapkan. Dalam kepengurusan saat ini telah dibentuk Bidang Sumber daya Manusia dan Hukum yang mana tugas dari Bidang ini adalah penegakan disiplin bagi seluruh Pengurus BNR Indonesia baik Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang serta seluruh Anggota JBI (Juri BnR Indonesia) yang terdiri dari IP, Korlap dan Juri.

Penegakan disiplin saat ini tergolong sangat ketat, Disiplin yang dijalankan saat ini bukanlah tindakan kejam yang dilakukan oleh BnR Indonesia kepada seluruh jajaran BnR Indonesia maupun Juri BnR Indonesia tetapi semata – mata agar kemampuan dan kualitas dari perangkat yang dimiliki oleh BnR Indonesia bisa lebih unggul. Selama kurun waktu 2 (tiga) bulan ini Sidang Kehormatan Juri telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pengurus Pusat BnR Indonesia dan melalui Bidang SDM dan Hukum telah mengeluarkan Surat Keputusan yang terdiri dari 6 (enam) orang juri JBI yang diberhentikan dengan tidak hormat, 1 (satu) orang juri yang diberi skorsing dan 1 (satu) orang IP yang mendapat teguran lisan tingkat III (teguran keras) dengan berbagai kasus yang ada. Bahkan juga telah ada Pengurus Cabang yang telah dicabut mandatnya dan dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan wakil ketua cabang. Penegakan aturan memang terkadang tidak mengenakkan bagi sebagian orang yang tidak tulus berada di BnR atau yang ingin menunjukkan eksistensinya di BnR karena ingin berbuat semaunya sendiri. Yang harus disadari bahwa dalam sebuah organisasi selalu akan ada aturan organisasinya dan itu haruslah ditegakkan tanpa pandang bulu. Terkadang ada yang sebenarnya telah mengetahui aturannya namun mencoba untuk melanggarnya dan saat ini berdasarkan bukti – bukti yang ada, maka akan segera dilakukan penindakan.

Penindakan dalam hal penegakan disiplin hanyalah menjadi wewenang dari Pengurus Pusat dan tidak didelegasikan kepada Pengurus Daerah atau Cabang, Namun setiap unsur pengurus dapat memberikan laporan kepada Pengurus Pusat jika terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pengurus maupun Juri tentunya harus disertai dengan bukti – bukti yang authentik bukan berdasarkan Fitnah semata.  Selama semua unsur dapat mengikuti aturan yang telah digariskan pasti akan baik hasilnya.

Bang Boy dan Ketua Umum Kadavi serta jajaran Pengurus Pusat saat ini mempunyai komitmen untuk bergerak bersama demi kemajuan kicaumania. Tentunya program ini haruslah diikuti oleh seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang serta Juri BnR Indonesia. Kode etik tidak hanya akan diperuntukan bagi Juri JBI saja tetapi juga bagi Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang BnR sehingga tidak akan lagi bisa bertindak seenaknya di BnR karena semua ada aturannya dan tidak ada lagi kepentingan pribadi diatas kepentingan kicaumania. Maju terus dunia perburungan Indonesia bersama BnR Indonesia. (Mr.A)