LOGO BnR

Kebijakan dari Pembina dan Pendiri Yayasan BnR hasil rapat Pleno 12 Desember akan segera dilaksanakan oleh para pengurus BnR. Untuk yang sudah terlanjur naik brosur masih diberikan kebijakan khusus.

KEBIJAKAN PEMBINA DAN PENDIRI YAYASAN BnR

  1. Lomba BnR boleh naik brosur setelah ada persetujuan pusat untuk lomba Nasional dan persetujuan Korwil untuk lomba lomba regional
  2. Untuk kerja sama dalam bentuk kepanitiaan bersama boleh menggunakan logo BnR berwarna merah (logo Yayasan BnR)
  3. Untuk kerja sama hanya menggunakan Juri BnR saja menggunakan logo warna hitam (logo organisasi Juri BnR Indonesia)
  4. Jumlah kelas yang diperbolehkan baik kerja sama atau cabang BnR hanya 26 kelas saja.
  5. Hadiah minimal Rp.10 jt diharuskan menggunakan kandang seragam BnR tanpa terkecuali
  6. Lomba BnR tidak ada lagi kelas Kenari bebas dan kelas Kenari hanya ada Kenari kecil, Kenari besar dan Yorkshire
  7. Khusus kelas Kenari tiket 100 ribu keatas harus menggunakan kandang seragam BnR tanpa terkecuali.
  8. Dalam lapangan lomba selain panitia dan petugas tidak diperkenankan masuk kedalam area lomba, Pedok panitia dan pedok Juri tanpa terkecuali
  9. Kandang yang menggunakan STIKER dan ada tambahan di gantungan kandang selang atau kain sejenisnya. Burung tidak akan dinilai oleh Juri BnR dan resiko ada pada peserta lomba.
  10. Peserta menyebut nomor gantangan memanggil nama Juri sengaja atau tidak sengaja. Juri BnR tidak akan menilai burung tersebut dan resiko ada pada peserta lomba.

Demikian kebijakan dari Pembina dan Pendiri Yayasan BnR sementara ini. Kebijakan akan dikeluarkan kembali melihat keadaan dan situasi tempat dan waktunya.

 

Bandung 12 Desember 2015.

Ttd

Boy BnR