Massa RI bersama Ronggolawe

Mediabnr – Gerakan Serentak ratusan elemen Kicaumania Semarang perwakilan dari berbagai komunitas (BnR, Ronggolawe, RI, NZR, ORIQ, Independent, Lindu Aji, dll) yang tergabung dalam AKSI DAMAI 148 menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Semarang, Selasa (14/8/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri LHK NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Demo diawali dari GOR Tri Lomba Juang Mugas Semarang. Setelah itu massa bergerak Kejalan Pandanaran menuju  Tugumuda dan berakhir di Kantor DPRD jalan Pemuda Semarang. Ternyata kedatangan mereka sudah ditunggu oleh Ketua DPRD Kota Semarang Bp. H Supriyadi, Ssos dan perwakilan dari elemen masyarakat dipersilahkan masuk diaula yang sudah dipersiapkan untuk mengungkapkan aspirasinya.

H. Supriyadi S.sos Ketua DPRD Kota Semarang saat beraudiensi dengan Kicaumania

Dengan suasana yang tenang Ketua DPRD Kota Semarang langsung menemui perwakilan kicaumania yang sudah duduk diaula dengan kondisi yang telah disiapkan dan dijamu dengan baik, satu persatu audiensi menyampaikan aspirasinya. “Yang berakibat muncul kekhawatiran di masyarakat  pasalnya beberapa burung yang masuk daftar satwa dilindungi (Cucak Rawa, Murai Batu, Jalak Suren, Cucak Hijau, dan Pleci) adalah burung yang biasa dipelihara, diperjual belikan, dilombakan dan bahkan sudah sukses ditangkarkan,  Jadi jelas dinilai akan merugikan merugikan dan mematikan penghidupan bagi puluhan ribu peternak, penggemar dan pelaku yang bersentuhan dengan burung,” papar Agus P ketua BnR Jateng.  “Dengan munculnya Permen tersebut Masyarakat yakin pasti akan muncul birokrasi yang berbelit, rumitnya perijinan seperti ijin penangkaran, ijin angkut belum lagi adanya pungutan liar oleh oknum dari pihak terkait,”imbuh Romadhon ketua NZR Semarang.

BnR Semarang ikut andil dalam aksi ini, turun kejalan Ketua BnR Jateng bersama Ketua BnR Semarang

Berorasi dijalanan oleh Mimi ,MC fenomenal Abenk, dan Bagong MC Kondang Jateng

“Keresahan kami kicaumania terhadap munculnya Permen tersebut masuknya daftar burung yang selama ini berhasil kita kembangbiakan dengan jeratan hukum dan denda jutaan rupiah, dimana seharusnya pemerintah lebih dulu mengeluarkan kebijakan penindakan terhadap penjarah satwa di alam. Bukan justru sebaliknya,” terang Totok Perkasa sebagai penanggung jawab aksi ini.

Agus P Ketua BnR jateng bersama Romadhon Ketua NZR Semarang saat menyampaikan aspirasinya

Suasana perwakilan kicaumania dari berbagai elemen saat menyuarakan aspirasinya

Menanggapi adanya aksi menolak Permen No P20/2018, Ketua DPRD Kota Semarang H. Supriyadi, Ssos menyatakan siap menampung aspirasi massa dan akan segera ditindaklanjuti ke jajarannya yang lebih tinggi .”Kami akan buat ringkasan aspirasi kicaumania tersebut kepada jajaran yang berwenang juga akan kami buat berita acara agar tidak ada sweeping dan memudahkan pembuatan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri, sampai ada kepastian dari pemerintah pusat tentang Permen No  P20/2018,” tandasnya.

Saat massa tiba didepan gedung DPRD Kota Semarang

Bukti nyata Kicaumania Semarang bersatu menolak Permen

Usai menyampaikan apsirasinya, Kicaumania mengabadikan moment ini dengan Ketua DPRD Kota Semarang

Kemudian massa aksi melakukan konvoi kembali dari kantor Pemkot Semarang menuju jalan pandanaran dan berputar disimpang lima menuju jalan pahlawan dan kembali di GOR Tri Lomba Juang Mugas Semarang dengan melantunkan lagu kicaumania siapa yang punya diselingi yel -yel “Tolak Permen P 20/2018”. Massa aksi sambil berteriak-teriak “Tolak Permen, Tolak Permen”. (LamBanK)