sangkar BnR palsu dan asli

Mediabnr – Sangkar BnR Palsu semakin banyak yang beredar di kalangan kicaumania, hal ini sudah berlangsung lama sejak BnR menjadi barometer perburungan di lomba-lomba burung nasional. Memang dilihat suatu produk yang dipalsukan menjadi suatu keberhasilan produk hingga dipalsukan.

Tapi semua ini sangat merugikan BnR maupun kicaumania karena sangkar-sangkar yang dijual memakai logo dan desain yang sudah dipatenkan oleh pihak BnR. Dari sisi hukum, sudah tertera pasal 90 – 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek (UU Merek) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sangkar LB Community BnR Asli

Bang Boy selaku pendiri BnR memperingatkan kepada yang membuat dan menjual barang palsu BnR agar segera menghentikan semua kegiatan. Beberapa tips bagi pembeli agar memperhatikan logo dan perbedaan desain yang dikeluarkan BnR dan untuk pembelian dapat dilakukan di agen-agen resmi BnR.